Peer Review Process
JURIAH (Jurnal Riset Administrasi dan Humaniora) menerapkan sistem double-blind peer review, yaitu identitas penulis dan reviewer tidak diketahui oleh masing-masing pihak selama proses penilaian naskah. Setiap naskah yang masuk akan melalui proses editorial dan penelaahan ilmiah secara bertahap untuk memastikan kualitas, orisinalitas, relevansi, dan integritas akademik artikel yang diterbitkan.
1. Initial Manuscript Screening
Setiap naskah yang dikirimkan ke JURIAH terlebih dahulu diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaian dengan:
-
Fokus dan ruang lingkup jurnal;
-
Pedoman penulisan JURIAH;
-
Struktur dan format naskah;
-
Kelengkapan identitas dan metadata artikel;
-
Kualitas dasar naskah;
-
Kesesuaian referensi dan sitasi; dan
-
Potensi pelanggaran etika publikasi.
Pada tahap ini, editor dapat menolak naskah (desk rejection) apabila naskah tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal atau tidak memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan.
2. Plagiarism and Similarity Check
Naskah yang lolos pemeriksaan awal dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan (similarity checking software). Editor akan mengevaluasi tingkat kemiripan dan sumber kemiripan tersebut.
Kemiripan yang berasal dari kutipan, daftar pustaka, istilah umum, atau bagian lain yang dapat diterima secara akademik akan dipertimbangkan secara proporsional. Naskah dengan indikasi plagiarisme atau pelanggaran etika akademik dapat ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki.
3. Reviewer Assignment
Naskah yang memenuhi persyaratan awal akan dikirimkan kepada minimal dua reviewer yang memiliki kompetensi sesuai dengan topik dan bidang kajian naskah.
Editor memilih reviewer berdasarkan:
-
Keahlian dan kompetensi akademik;
-
Kesesuaian bidang keahlian dengan topik artikel;
-
Pengalaman dalam penelitian dan publikasi ilmiah;
-
Independensi dan tidak adanya konflik kepentingan; serta
-
Rekam jejak akademik yang relevan.
Reviewer tidak diperkenankan menilai naskah apabila memiliki konflik kepentingan dengan penulis, institusi, atau penelitian yang dinilai.
4. Double-Blind Review
JURIAH menerapkan double-blind peer review. Dalam proses ini:
-
Identitas penulis tidak diketahui oleh reviewer;
-
Identitas reviewer tidak diketahui oleh penulis;
-
Reviewer menilai naskah berdasarkan kualitas ilmiah dan substansi artikel;
-
Reviewer memberikan komentar, kritik, dan rekomendasi secara objektif dan konstruktif.
Penulis diharapkan menghilangkan informasi identitas yang dapat mengungkap afiliasi atau identitas penulis dari naskah yang akan direview.
5. Review Criteria
Reviewer mengevaluasi naskah berdasarkan beberapa aspek, antara lain:
-
Relevansi dan orisinalitas
-
Kesesuaian artikel dengan fokus dan ruang lingkup JURIAH;
-
Kejelasan kontribusi penelitian;
-
Orisinalitas dan kebaruan penelitian.
-
-
Judul dan abstrak
-
Kesesuaian judul dengan isi artikel;
-
Kejelasan tujuan, metode, hasil, dan kesimpulan dalam abstrak.
-
-
Pendahuluan
-
Kejelasan latar belakang masalah;
-
Identifikasi kesenjangan penelitian (research gap);
-
Tujuan penelitian;
-
Relevansi dan kualitas referensi.
-
-
Metode penelitian
-
Ketepatan desain penelitian;
-
Kejelasan sumber data dan subjek penelitian;
-
Ketepatan teknik pengumpulan dan analisis data;
-
Kecukupan informasi untuk memungkinkan penelitian direplikasi atau diverifikasi.
-
-
Hasil dan pembahasan
-
Kejelasan penyajian hasil;
-
Ketepatan analisis;
-
Keterkaitan hasil dengan pertanyaan atau tujuan penelitian;
-
Kedalaman pembahasan;
-
Perbandingan dengan penelitian terdahulu.
-
-
Kesimpulan
-
Kesesuaian kesimpulan dengan hasil penelitian;
-
Kejelasan kontribusi penelitian;
-
Implikasi penelitian apabila relevan.
-
-
Referensi
-
Relevansi dan kualitas sumber;
-
Kemutakhiran referensi;
-
Konsistensi sitasi dan daftar pustaka.
-
6. Review Recommendation
Setelah melakukan penilaian, reviewer memberikan rekomendasi kepada editor dengan salah satu keputusan berikut:
-
Accept Submission — naskah dapat diterima tanpa revisi atau dengan revisi sangat minor;
-
Minor Revision — naskah memerlukan perbaikan kecil sebelum dapat diterima;
-
Major Revision — naskah memerlukan perbaikan substansial dan perlu melalui proses penilaian kembali;
-
Resubmit for Review — naskah memerlukan perbaikan besar dan harus diajukan kembali untuk proses review; atau
-
Reject Submission — naskah tidak memenuhi standar ilmiah atau tidak sesuai dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.
Keputusan akhir berada pada Editor-in-Chief atau editor yang ditunjuk berdasarkan hasil review dan pertimbangan editorial.
7. Revision Process
Apabila naskah memerlukan revisi, penulis diberikan kesempatan untuk memperbaiki naskah berdasarkan komentar dan rekomendasi reviewer.
Penulis wajib memberikan tanggapan terhadap komentar reviewer dan menunjukkan perubahan yang telah dilakukan. Apabila terdapat komentar yang tidak dapat diterapkan, penulis harus memberikan alasan akademik yang jelas.
Untuk naskah dengan major revision, editor dapat mengirimkan kembali naskah kepada reviewer yang sama untuk memastikan bahwa revisi telah dilakukan secara memadai.
8. Final Editorial Decision
Setelah proses review dan revisi selesai, editor melakukan evaluasi akhir terhadap naskah. Keputusan akhir dapat berupa:
-
diterima untuk publikasi;
-
diterima setelah revisi;
-
dikembalikan untuk revisi lebih lanjut; atau
-
ditolak.
Keputusan editorial mempertimbangkan kualitas naskah, rekomendasi reviewer, kesesuaian dengan fokus jurnal, aspek etika publikasi, serta kontribusi ilmiah artikel.
9. Publication
Naskah yang telah dinyatakan diterima akan memasuki tahap copyediting, layout, proofreading, dan publication.
Sebelum publikasi, penulis dapat diminta melakukan pemeriksaan akhir terhadap proof artikel untuk memastikan tidak terdapat kesalahan pada teks, tabel, gambar, referensi, maupun informasi artikel.
Artikel kemudian dipublikasikan secara daring melalui website resmi JURIAH.
Review Timeline
JURIAH berupaya melaksanakan proses review secara efektif dan tepat waktu. Lama proses review dapat berbeda tergantung pada kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, kebutuhan revisi, dan respons penulis.
Editor dapat mengundang reviewer tambahan apabila diperlukan untuk memperoleh penilaian yang memadai terhadap naskah.
Confidentiality and Ethical Review
Seluruh proses review dilakukan secara rahasia. Reviewer tidak diperkenankan menggunakan, menyebarluaskan, atau memanfaatkan informasi yang diperoleh dari naskah untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan lainnya.
Reviewer juga wajib menyampaikan kepada editor apabila terdapat potensi konflik kepentingan, masalah etika penelitian, dugaan plagiarisme, manipulasi data, publikasi ganda, atau pelanggaran etika publikasi lainnya.
JURIAH berkomitmen menjaga proses editorial dan peer review yang adil, transparan, objektif, independen, dan berintegritas untuk menjamin kualitas artikel yang diterbitkan.